Detik Info-Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, IPTU Abdul Kadir Jailani, Jumat malam pada awak media mengatakan, pelaku telah ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Reskrim Polres Padang Pariaman .
“Pelaku dengan inisial TN 41 tahun, ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ungkap Abdul Kadir.
Lebih lanjut Kasat Reskrim itu menjelaskan, pelaku adalah ayah kandung korban. Sementara korban masih 16 tahun dan telah hamil 6 bulan. Pria ini setubuhi anak nya ketika istri nya pergi jadi juru parkir
“Pelaku kami tangkap di Toboh Baru Sintoga Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, pukul lima sore tadi,” sebut IPTU Abdul Kadir.
Ia melanjutkan, pelaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali semenjak November 2019.
“Nah saat dilaporkan pelaku telah melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.
Tadi kami mendapat laporan kalau pelaku berada di Sicincin dan ingin bertolak ke Payakumbuh. Alhasil pelarian pelaku
berhasil kami gagalkan dan sekarang
telah kami amankan di markas berserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim itu.
